Bulan Muharram merupakan salah satu dari empat bulan haram yang telah Allah muliakan. Secara khusus Allah melarangan berbuat zalim pada bulan ini untuk menunjukkan kehormatannya. Allah Ta’ala berfirman,
فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ“Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. Al-Taubah: 36)
Larangan berbuat zalim pada bulan-bulan ini menunjukkan bahwa dosanya lebih besar daripada dikerjakan pada bulan-bulan selainnya. Sebaliknya, amal kebaikan yang dikerjakan di dalamnya juga dilebihkan pahalanya. Salah satu amal shalih yang dianjurkan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam untuk dikerjakan pada bulan ini ibadah shiyam. Beliau menganjurkan untuk memperbanyak puasa di dalamnya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallambersabda,
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
“Puasa yang paling utama sesudah puasa Ramadlan adalah puasa pada Syahrullah (bulan Allah) Muharram. Sedangkan shalat malam merupakan shalat yang paling utama sesudah shalat fardlu.” (HR. Muslim, no. 1982)
Menurut Imam Al-Qaari berkata, bahwa secara zahir, maksudnya adalah seluruh hari-hari pada bulan muharram ini. Tetapi telah disebutkan dalam hadits shahih bahwa Nabishallallaahu ‘alaihi wasallam tidak pernah sama sekali berpuasa sebulan penuh kecuali di Ramadhan. Maka hadits ini dipahami, dianjurkan untuk memperbanyak puasa pada bulan Muharram bukan seluruhnya.
Puasa ‘Asyura
Pada umumnya dianjurkan untuk memperbanyak puasa pada bulan Muharram ini. Hanya saja perhatian khusus Syariat tertuju pada satu hari, yaitu hari ‘Asyura. Berpuasa pada hari tersebut bisa menghapuskan dosa setahun yang lalu.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
“Puasa hari ‘Asyura, sungguh aku berharap kepada Allah agar menghapuskan dosa setahun yang telah lalu.” (HR. Muslim no. 1975)
Bilakah Hari ‘Asyura Itu?
Hari ‘Asyura adalah hari kesepuluh dari bulan Muharram. Demikianlah pendapat jumhur ulama dan yang nampak dari zahir hadits berdasarkan kemutlakan lafaznya dan yang sudah ma’ruf menurut ahli bahasa. (Disarikan dari al-Majmu’ oleh Imam al-Nawawi)
Ibnu Qudamah berkata, ‘Asyura adalah hari kesepuluh dari bulan Muharram. Ini merupakan pendapat Sa’id bun Musayyib dan al-Hasan al-Bashri yang sesuai dengan riwayat dari Ibnu ‘Abbas, “Rasullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan berpuasa pada hari ‘Asyura, hari kesepuluh dari bulan Muharram.” (HR. al-Tirmidzi, beliau menyatakan hadits tersebut hasan shahih)
Diriwayatkan dalam Shahihain, dari Ibnu ‘Abbas, Ibnu Umar, dan Asiyah bahwa Nabishallallaahu ‘alaihi wasallam telah berpuasa ‘Asyura dan memerintahkan untuk berpuasa padanya.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu pernah menceritakan tentang puasa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam,
مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلَّا هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ
“Aku tidak penah melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersemangat puasa pada suatu hari yang lebih beliau utamakan atas selainnya kecuali pada hari ini, yaitu hari ‘Asyura dan pada satu bulan ini, yakni bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Anjuran Jangan Puasa ‘Asyura Saja, Tapi Sertakan Satu Hari Sebelumnya
Disunnahkan juga berpuasa pada hari sebelumnya, yaitu tanggal Sembilan Muharram yang dikenal dengan hari Tasu’a.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
“Ketika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa padanya, mereka menyampaikan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari itu adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nashrani.’ Lalu beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Kalau begitu, pada tahun depan insya Allah kita berpuasa pada hari kesembilan’. Dan belum tiba tahun yang akan datang, namun Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam sudah wafat.” (HR. Muslim, no. 1916)
Berkata Imam al-Syafi’i dan para sahabatnya, Ahmad, Ishaq dan selainnya, “Disunnahkan berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh secara keseluruhan, karena Nabishallallaahu ‘alaihi wasallam telah berpuasa pada hari ke sepuluh dan berniat puasa pada hari kesembilan.”
Apa Hikmah Berpuasa Pada Hari Tasu’a?
Imam al-Nawawi rahimahullaah menyebutkan tentang tiga hikmah dianjurkannya shiyam hari Tasu’a: Pertama, maksud disyariatkan puasa Tasu’a untuk menyelesihi orang Yahudi yang berpuasa hanya pada hari ke sepuluh.
Kedua, maksudnya adalah untuk menyambung puasa hari ‘Asyura dengan puasa di hari lainnya, sebagaimana dilarang berpuasa pada hari Jum’at saja. Pendapat ini disebutkan oleh al-Khathabi dan ulama-ulama lainnya.
Ketiga, untuk kehati-hatian dalam pelaksanaan puasa ‘Asyura, dikhawatirkan hilal berkurang sehingga terjadi kesalahan dalam menetapkan hitungan, hari ke Sembilan dalam penanggalan sebenarnya sudah hari kesepuluh.
Dan alasan yang paling kuat disunnahkannya puasa hari Tasu’a adalah alasan pertama, yaitu untuk menyelisihi ahli kitab. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah dalam al Fatawa al-Kubra berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang bertasyabbuh dengan ahli kitab dalam banyak hadits. Seperti sabda beliau tentang puasa ‘Asyura,
لَئِنْ عِشْتُ إلَى قَابِلٍ لاَصُومَنَّ التَّاسِعَ
“Jika saya masih hidup di tahun depan, pasti akan berpuasa pada hari kesembilan.” (HR. Muslim)
Ibnu Hajar rahimahullaah dalam catatan beliau terhadap hadits, “Jika saya masih hidup di tahun depan, pasti akan berpuasa pada hari kesembilan”, Keinginan beliau untuk berpuasa pada hari kesembilan dibawa maknanya agar tidak membatasi pada hari itu saja. Tapi menggabungkannya dengan hari ke sepuluh, baik sebagai bentuk kehati-hatian ataupun untuk menyelisihi orang Yahudi dan Nashrani. Dan ini merupakan pendapat yang terkuat dan yang disebutkan oleh sebagian riwayat Muslim.”
Bolehkah Berpuasa Pada Hari ‘Asyura Saja?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah dalam al-Fatawa al-Kubra Juz ke IV berkata, “Puasa hari ‘Asyura menjadi kafarah (penghapus) dosa selama satu tahun dan tidak dimakruhkan berpuasa pada hari itu saja.” Sedangkan Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj menyimpulkan bahwa tidak apa-apa berpuasa pada hari itu saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar